Sekertariat
-
Bidang Pariwisata
a) penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis, perencanaan teknis dan pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan destinasi wisata wisata, usaha jasa pariwisata dan pemasaran pariwisata; b) penyelenggaraan analisis, pengelolaan kebutuhan data, sumber daya pariwisata; c) penyelenggaraan pembinaan teknis, monitoring, pengawasan, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan destinasi wisata, usaha jasa pariwisata dan pemasaran pariwisata; d) penyelenggaraan kordinasi, fasilitasi dan kerja sama dalam rangka pengelolaan destinasi wisata, usaha jasa pariwisata dan pemasaran pariwisata
Bidang Ekonomi Kreatif
-
Bidang Kepemudaan
-
Bidang Olahraga
-