Sejarah
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu dari 20 (Dua puluh) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setingkat Eselon II yang keberadaanya didasarkan kepada Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya
Visi
Tasikmalaya yang Religius/Islami, Maju, Adil dan Makmur
Misi
- Mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, produktif, religius, berakhlak, serta berbudaya.
- Mendorong ekonomi hijau dengan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan biaya hidup murah melalui kemandirian pangan dan kedaulatan air.
- Mengentaskan kemiskinan dengan memperluas kesempatan berusaha, mewujudkan iklim investasi guna menciptakan lapangan kerja, hilirisasi serta mendorong lembaga pendidikan ( formal, diniyah dan pesantren ) untuk kolaborasi mewujudkan SDM yang unggul.
- Membangun Desa berbasis potensi lokal yang berkeadilan, berkelanjutan dengan didukung sektor digital.
- Memulihkan kualitas demokrasi, menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada rakyat, menghindari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, memimpin dengan hati dan keteladanan.